Menyikapi adanya modus penipuan lewat panggilan telepon yang dilakukan oleh seseorang dengan mengatasnamakan pejabat KPU yang meminta data-data pasangan calon (paslon) peserta pemilihan tahun 2018, KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan Rabu (24/1).
Dikutip dari laman www.kpu.go.id, langkah pertama yaitu tetap bersikap profesional dalam melayani. Apabila menerima telepon harus diterima dengan sopan, melakukan pencatatan secara rinci mengenai dari siapa, di mana, pukul berapa, dan apa kepentingannya. Apabila telepon ke kantor (tidak tertera nomor telepon penelepon di layar) tanyakan nomor telepon si penelepon kemudian dicatat, dan diulangi lagi untuk memastikan nomor yang dicatat telah benar sesuai dengan nomor telepon si penelepon.
Kedua, Apabila dari informasi help desk KPU tidak terdapat nama pejabat sebagaimana diakui oleh penelpon, segera berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, atas kejadian sesuai dengan kronologi, disertai dengan lampiran bukti-bukti catatan tersebut di atas. Terakhir, segera menghubungi help desk Pemilihan tahun 2018 KPU RI di nomor telepon 021-31937156, 021-31902580, 021-31902583, 021-31902573, untuk memastikan seseorang tersebut adalah benar-benar pejabat atau orang penting dari KPU RI. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini