Ditjen Dukcapil sudah membuat surat Edaran yang dikirim ke Dinas Dukcapil baik Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia agar menyiapkan data dan laporan agar dikirim paling lambat pada hari Jumat (12/1//2018). Menyikapi lambatnya laporan tersebut, Dirjen Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh mengintruksikan beberapa hal yang harus disiapkan oleh seluruh kepala dinas kependudukan di Indonesia.
“Pertama yang harus disiapkan adalah data SFE yang disusun dalam format ecxel. Data itu harus disiapkan dalam bentuk soft copy. Kedua, yang harus disiapkan para kepala dinas kependudukan seluruh Indonesia, adalah perekaman versi daerah. Ketiga, yang harus disiapkan data pencetakan versi daerah. Keempat, sisa blanko versi daerah. Kelima, kebutuhan blanko untuk cetak PRR, SFE dan Suket yang sudah terbit versi daerah. Terakhir, cakupan Akta Lahir versi daerah," kata Zudan pada Sabtu, (6/1).
Dikutip dari laman www.kemendagri.go.id, Ditjen Kependudukan akan mengirimkan tim ke daerah, khususnya ke provinsi untuk melakukan pola jemput bola. Tujuannya untuk mempercepat proses pengiriman.
"Saya akan kirimkan petugas kami dari pusat untuk mengambil ke Dukcapil Provinsi. Kabupaten dan kota yang lambat kita tinggal saja, tegasnya. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini