Kemenko Polhukam Sosialisasikan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Kemenko Polhukam Sosialisasikan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

330x dibaca    2017-09-26 20:44:41    Robiatul 'Adawiyah

Kemenko Polhukam Sosialisasikan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang 14 hal sebagai berikut: penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, pengadaan PNS, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

 

Deputi Bidang Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsda TNI Warsono, mengatakan jika Peraturan Pemerintah No. 11/2017 ini mencabut 15 Peraturan Pemerintah yang selama ini mengatur tentang teknis administrasi PNS yang ada di Indonesia. Dengan begitu, peningkatan karir PNS kedepannya tidak lagi didasarkan pada pangkat, golongan, atau masa kerja, tetapi berdasarkan prestasi dan kompetensi.

 

Mengutip dari www.polkam.go.id, hadir juga dalam sosialisasi tersebut, Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembinaan Karir dan Disiplin Pegawai ASN, BKN, Dedi Herdi, SH. dan Kabid Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenpan RB, Istiyadi Insani, S.Sos.

 

Istiyadi Insani mengungkapkan bahwa ada beberapa perubahan dalam PP No.11 Tahun 2017 ini, salah satunya adalah pembatasan masa jabatan, khususnya jabatan pimpinan tinggi, yang di dalam UU dikatakan 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dedi Herdi menyebut bahwa dengan diterbitkannya PP ini, maka tidak akan ada lagi izin tidak masuk dengan memotong jatah cuti. Jadi, cuti tahunannya cuma 12 hari, tidak boleh lebih. (DW)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini