Memantau perkembangan jumlah pendaftar kartu prabayar yang telah disemarakkan mulai beberapa bulan yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru-baru ini merilis jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu prabayar ke operator masing-masing. Per Senin, 22 Januari 2018, pukul 07.45, telah tercatat lebih dari 159 juta orang yang sudah menjalankan arahan Kementerian kominfo mengenai registrasi kartu SIM ini.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Ihza, optimis bahwa pencapaian ini akan sesuai dengan target yang telah diprediksi yaitu hingga akhir Februari 2018. Jika hingga Februari 2018 pengguna prabayar belum mendaftarkan ulang kartunya, Kementerian memastikan kartu tersebut akan diblokir.
"Masyarakat harus segera melakukan registrasi kartu prabayar ulang agar tidak bermasalah nomornya pada kemudian hari. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan ini," pungkasnya seperti yang dikutip di situs www.kominfo.go.id.
Noor menghimbau agar semua pengguna kartu prabayar melakukan pendaftaran ulang menggunakan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Dengan melakukan registrasi kartu prabayar, masyarakat dapat melakukan transaksi digital secara aman dan nyaman serta terhindar dari ancaman kejahatan siber. (DW)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini