Meski konten siaran lokal yang ditayangkan televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional cukup memenuhi prosentase yakni 10 persen dari keseluruhan konten siaran, tetapi masih sebatas ditayangkan pada jam-jam malam saja. Pernyataan ini disampaikan Nuning Rodiyah Anggota KPI Pusat seusai pelaksanaan Sidang Komisi Pengawasan Isi Siaran dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI yang diselenggarakan di Bengkulu pada tanggal 6 April 2017.
Dari hasil Rakornas yang direkomendasikan tentang implementasi konten lokal 10 % yang wajib disiarkan televisi swasta di tanah air, terutama program pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye politik. Oleh karena itu, KPI Pusat memberikan waktu selama tiga bulan kepada seluruh KPI Daerah untuk memberikan laporan pengawasan atas implementasi konten lokal tersebut.
“Secara umum, konten lokal di daerah secara persentase terpenuhi. Namun, jam tayang konten lokal masih pada jam-jam malam. Itupun dengan konten siaran yang cenderung diulang-ulang. Untuk itu, kami akan merumuskan peraturan tentang implementasi konten lokal 10 persen tersebut ke Lembaga Penyiaran, berikut akan mengoptimalisasi gugus tugas dari tingkat pusat sampai tingkat daerah”, urainya.
Sementara itu, terkait dengan iklan rokok, kesehatan, dan obat-obatan tradisional, tambah Nuning, KPI Pusat akan melakukan koordinasi dengan KPID, Kementerian Kesehatan RI, Badan POM, Dinas Kesehatan Daerah dan lembaga terkait lainnya di Jakarta. Untuk merealisasikannya, KPI meminta pemerintah daerah memberikan fasilitasi atas ketersediaan tenaga pengawasan serta infrastruktur pengawasan isi siaran di KPID. (Eka Maria)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini