Mendagri Dorong Gerakan Anti Narkoba dalam Pileg 2019 - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Mendagri Dorong Gerakan Anti Narkoba dalam Pileg 2019

483x dibaca    2018-07-12 13:17:50    Robiatul 'Adawiyah

Mendagri Dorong Gerakan Anti Narkoba dalam Pileg 2019

Jelang pemilu legislatif 2019, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong gerakan anti narkotika tumbuh di segala bidang. Tujuannya agar pemilu legislatif pada 2019 nanti bisa melahirkan wakil rakyat yang tak hanya amanah, tapi juga bebas narkotika.

“Gerakan anti narkotika sangat penting bahkan mendesak. Dan gerakan itu harus konkrit menyentuh semua bidang. Tidak terkecuali dalam kontestasi politik seperti pemilu legislatif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/7).

Dikatakan Tjahjo, seorang wakil rakyat itu tak hanya harus punya integritas. Namun juga mesti bebas dari pengaruh narkotika. Bahkan wajib punya komitmen untuk memerangi dan memberantas narkotika.

" Dalam UU Pemilu, dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.

Dikutip dari www.kemendagri.go.id, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, aturan kepemiluan yang dibentuk oleh Pemerintah dan DPR lewat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Sehingga, semangat anti narkotika diperkuat oleh aturan teknis komisi pemilihan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kejahatan narkotika, bukan kejahatan biasa. Tapi kejahatan luar biasa, yang daya rusaknya mengerikan. Karena itu dibutuhkan instrumen hukum untuk menangkal calon wakil rakyat yang terkontaminasi pengaruh narkotika. Publik berhak mendapat wakil rakyat yang berintegritas dan bebas dari pengaruh narkotika,” tegas Bahtiar. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini