Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tanggal 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Sebagai gantinya, sesuai UU tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, pelayanan pengembalian uang tabungan kepada PNS yang pensiun tetap berjalan bekerja sama dengan PT. Taspen dan BRI. Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai saldo awal tabungan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
“Dana iuran Taperum PNS yang terkumpul beserta hasil pengembangannya sejak dibentuk tahun 1993 hingga 2017 sebesar Rp12.364.065.184.510. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 021-7254040 atau website www.bapertarum-pns.co.id,” ungkap Heroe dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3) lalu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti menjelaskan Tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu. Hadirnya Tapera diharapkan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,
“Bagi peserta Tapera non MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) akan tetap menikmati manfaat, yaitu saat pensiun mereka mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukannya,” imbuhnya seperti yang dikutip www.setkab.go.id. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini