Dalam rangka mendukung program digitalisasi desa, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan melakukan kunjungan ke Desa Randupitu Kecamatan Gempol, pada Kamis, (6/2/204). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait kebutuhan masyarakat dalam pengembangan teknologi serta meningkatkan efektivitas layanan digital di tingkat desa.
Desa Randupitu menjadi tujuan kunjungan karena diketahui telah mengembangkan layanan berbasis digital, Kunjungan ini merupakan langkah strategis Dinas Kominfo sebagai penyedia layanan aplikasi dalam mempercepat tranformasi digital di desa-desa.
"Kita perlu mendapatkan gambaran ril terutama terkait dengan program prioritas Bupati Pasuruan terpilih di program 33 itu ada SPBE, Satu Data, dan Digitalisasi Desa. Nah, Digitalisasi Desa itu salah satu yang kita persiapkan untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat" ungkap Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris saat melakukan kunjungan yang juga didampingi Oleh Kepala Bidang E-Government, Pranata Komputer Ahli Muda Pengembangan Aplikasi, serta Statistisi Ahli Muda.
Ridwan Harris menyampaikan tujuan dari adanya digitalisasi desa ini, selain untuk meningkatkan kecakapan digital masyarakat, juga memberikan kemudahan layanan di desa "Masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus ke balai desa, misalnya masyarakat membutuhkan tanda tangan kades bisa menggunakan aplikasi tanda tangan elektronik yang bisa di akses dimana saja, masyarakat juga bisa ngeprint sendiri suratnya tanpa harus ke balai desa" ujarnya.
Lebih lanjut, Haris mengatakan agar pelaksanaan digitalisasi desa dapat berjalan efektif, maka hal pertama yang perlu diperhatikan ialah keberadaan sumber daya manusia (SDM) minimal dibutuhkan tiga orang yang melakukan verifikasi yaitu operator, sekretaris desa, dan kepala desa. Selain itu, juga didukung dengan sumber daya teknologi seperti komputer, printer, dan jaringan internet. Kedua, dibutuhkan komitmen yang kuat dari kepala desa. Ketiga, ada database yaitu data dasar penduduk dalam satu desa berupa KK yang memuat data by name by address. "Jika tiga syarat itu terpenuhi, maka bisa running dengan baik" ungkapnya.
Dalam mengawal pelaksanaan program digitalisasi desa agar berjalan dengan baik, pihaknya bersama tim dari Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan terhadap aplikasi dan penerapannya. Sementara itu, terkait dengan regulasi dan sosialisasi pengaturan desa menjadi kewenangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). "R.A"
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini