Rakor Pedoman Berbagi Pakai DTSEN Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Rakor Pedoman Berbagi Pakai DTSEN Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan

767x dibaca    2025-09-11 09:00:00    Robiatul 'Adawiyah

Rakor Pedoman Berbagi Pakai DTSEN Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan

Selasa, 09/09/2025, bertempat di ruang rapat I Badan Perencananan Pembangunan  Penelitian dan Pengembangan Daerah, laksanakan rapat koordinasi untuk tindak lanjut Sosialisasi Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang pedoman berbagi pakai DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan Joko Purnomo, didalam sambutannya Joko mengatakan :

"Rapat ini bertujuan untuk koordinasi dalam Forum Satu Data Kabupaten Pasuruan dalam rangka berbagi pakai DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).   Dalam rapat koordinasi ini dipaparkan oleh Statistisi Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Juli Purwanto, yang menjelaskan isi Pokok dari Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang meliputi definisi dan ruang lingkup DTSEN, peran dan manfaat DTSEN untuk Pemerintah daerah serta strategi berbagi pakai DTSEN, selain itu, ditambahkan juga oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Ella Sandra Keswari bahwa "DTSEN ini sangat bermanfaat untuk sebagi acuan dalam penyaluran BLT dan Bansos, dan juga dapat dijadikan dasar penentuan sasaran UHC (Universal Health Coverage). Ditambahkan pula oleh Mia Mahera Maharani Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan bahwa  “cara untuk mendapatkan data DTSEN itu ada dua, yaitu menggunakan data  balikan dan menggunakan data berbagi pakai. Dan untuk mendapatkan DTSEN dengan cara  berbagi pakai itu harus memenuhi dokumen yang di persyaratkan  seperti : Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pemanfaatan DTSEN, Surat Pengajuan Permintaan Data, Formulir Permintaan Data, Formulir Pernyataan Keamanan dan Pemanfaatan Data, Surat Permohonan Pembuatan Akun Layanan Pemanfaatan DTSEN, Surat Permohonan Hak Akses". 

Dalam rakor ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pasuran juga memberikan arahan karena pentingnya DTSEN bagi Pemerintah Daerah sebagai dasar Perencanaan Pembangunan serta pengambilan keputusan yang tepat perlu Rapat Koordinasi lanjutan dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. (Alfi)


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini