Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko) Nomor 2 Tahun 2008 menjadi materi diskusi dalam acara sosialisasi tentang peraturan tersebut. Sosialisasi ini dipimpin oleh Seskemenko PMK, YB Satya Sananugraha.
Isi permenko tersebut memuat penghitungan komponen capaian kinerja, penghitungan komponen integritas, penghitungan komponen kehadiran, dan pembayaran tunjangan kinerja. “Penilaian tunjangan kinerja pegawai di Kemenko PMK memperhitungkan komponen kinerja yang dinilai setiap Triwulan, integritas yang dinilai setiap triwulan, dan kehadiran yang dinilai setiap bulan,” jelas Seskemenko seperti yang dikutip di situs www.kemenkopmk.go.id.
Perhitungan penilaian tunjangan kinerja komponen capaian sasaran kinerja pegawai (SKP) akan dilakukan oleh atasan langsung. Pengukuran capaian SKP berdasarkan rencana aksi triwulanan.
Sedangkan terkait dengan bisnis proses penilaian dan pembayaran tunjangan kinerja, Sesmenko mencontohkan pembayaran TUKIN TW III, misalnya, menggunakan pernilaian kinerja dan integritas TW I serta Kehadiran TWIII bulan yang bersangkutan dengan menggunakan perhitungan penilaian kinerja dan Integritas bulan Januar-Maret tahun berjalan. (DW)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini